Belum Open Mainnet, Disebut Penyebab Pi Network Kripto Ilegal di Indonesia

Jakarta, Beritabulukumba.com – Aset kripto Pi Network belum masuk dalam daftar 501 aset kripto resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang dirilis Juni 2023.

Hal ini membuat sejumlah Pioneer, sebutan anggota Pi Network merasa bersedih.

Diketahui, Pi Network adalah aplikasi penanambangan kripto murah dan mudah yang diperkenalkan 2019 silam.

Pengguna Pi Network di dunia telah mencapai 47 juta orang, sebagian besar juga datang dari Indonesia.

Advertisement

Saat ini Pi Network masih dalam tahap mainnet terbatas sehingga belum diperdagangkan pada exchange manapun.

Hal itu membuat koin Pi juga tak masuk dalam daftar listing pedagang fisik aset kripto Indonesia seperti Pintu, Indodax atau Tokocrypto.

Menurut sejumlah Pioneer, tertundanya open mainnet menjadi penyebab sehingga Pi tak listing di bursa kripto.

“Sudah pasti tidak diakui karena belum mainnet. Apa mau di jual kalau masuk bursa tak open mainnet,” komentar Luna Yhu di sebuah grup diskusi Pi Network via Facebook.

Advertisement

Meski demikian, Bappebti akan terus memperbarui daftar aset kripto legal di Indonesia setiap tahun.

Di mana aset kripto yang telah memenuhi syarat metode penilaian analytical hierarchy process (AHP) akan dimasukkan dalam list Bursa Kripto Indonesia.

Aset kripto baru yang akan diperdagangkan di Bursa wajib didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik aset Kripto yang sudah terdaftar.

Aset Kripto yang tidak terdaftar di Bappebti dilarang diperdagangkan di Indonesia termasuk Pi Network.

Advertisement

Hanya saja Pi Network berkesempatan masuk list aset kripto legal jika sudah memenuhi syarat.

Sama dengan aset kripto yang dibuat artis Anang Hermansyah bernama ASIX Plus yang baru masuk daftar legal tahun 2023 ini.

Sebelumnya token Asix Plus menjadi topik hangat karena tidak dapat diperdagangkan di bursa calon pedagang fisik aset kripto.

Legalitas Pi Network juga pernah disinggung oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga pada November 2022 lalu.

Advertisement

Dia menegaskan bahwa kripto Pi Network berstatus ilegal, karena belum terdaftar sebagai pedagang aset kripto Bappebti.

Hal itu dibeberkan Jerry karena namanya turut dicatut mempromosikan Pi Network.

“Pi Network sifatnya ilegal, karena tidak terdaftar di Bappebti. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terdaftar informasi tentang kripto yang diperoleh,” kata Wamendag. ***

Advertisement

*Disclaimer: 
Informasi dalam website ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, bukan saran keuangan atau investasi. Pembaca bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan mereka. Selalu lakukan riset mandiri sebelum membuat keputusan terkait keuangan Anda.

Komentar